Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Berita Terpopuler

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Antisipasi Karhutla, Koramil Simpur Mengajak Perusahaan Swasta Buat dan Pasang Himbauan

Sabtu, 20 Mei 2023 | Mei 20, 2023 WIB Last Updated 2023-05-21T02:45:12Z

KANDANGAN | Guna menghindari dan mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan yang bisa berdampak negatif bagi lingkungan, Koramil 1003-06/Simpur berkolaborasi dengan mengajak perusahaan swasta yang ada di wilayah binaan untuk membuat dan memasang himbauan bagi masyarakat tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sabtu (20/5/23)

Himbauan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Simpur dan Kalumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang merupakan wilayah dianggap rawan terjadinya kebakaran, dan adat istiadat masyarakat yang masih menggunakan cara tradisional dengan membakar lahan untuk memulai bercocok tanam

Adapun sosialisasi yang dilaksanakan berupa pemasangan sepanduk ataupun himbauan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pembakaran hutan dan lahan, karena bisa mengakibatakan dampak negatif bagi lingkungan, satu diantaranya menurunkan keanekaragaman hayati, nilai ekonomis yang menurun serta produktivitas tanah yang juga ikut menurun, kerusakan ekologis, perubahan iklim serta pencemaran udara yang di akibatkan asap kebakaran yang menyebar luas ke wilayah lain

Saat dimintai keterangan Letda Inf Tugino Danramil 1003-06/Simpur mengatakan guna mencagah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang bisa merusak lingkungan dan terdampak pada wilayah lainya, kami Koramil Simpur sebagai aparat territorial mengajak kepada pihak perusahaan swasta PT. SLS salah satu perusahaan sawit yang ada di wilayah beserta elemen masyarakat lainya memasang himbauan larangan melaksanakan pemabakaran hutan dan lahan saat membuka lahahan pertanian, ucapnya

Pemasanagan himbauan ini juga sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah melalui undang undang PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan denganpersyaratan tertentu. Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10tahun serta denda antara Rp3 miliarhingga Rp10 miliar, tuturnya

Selain itu ini merupakan Langkah pemerintah agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan terutama disaat musim kemarau tiba, pasalnya kebakaran hutan ini bisa mengakibatatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi dan sosial budaya, tandasnya


@pendim1003

×
Berita Terbaru Update